Abstrak


Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 atas Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan bagi Anak Luar Kawin (Studi Kasus Di Kantor Notaris Surakarta dan Karanganyar)


Oleh :
Dikta Angga Bhijana - E0011102 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian harta warisan anak luar kawin menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, serta mengetahui prospek pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam pembagian harta warisan untuk anak luar kawin studi kasus di Kantor Notaris Surakarta dan Karanganyar.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam adalah pendekatan undang-undang. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang penulis gunakan yaitu teknis analisis deduksi silogisme.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah membawa paradigma baru dalam sistem hukum perdata dan hukum keluarga khususnya yang berlaku di Indonesia. Pengabulan uji materi yang dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ditetapkan tanggal 17 Februari 2012. Namun hingga saat ini putusan tersebut banyak menuai kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Banyak kalangan menilai bahwa keluarnya putusan ini dapat memberikan solusi untuk permasalahan mengenai anak luar kawin yang tidak diakui oleh ayah kandungnya. Namun tidak sedikit yang menilai putusan ini tidak dapat diterapkan karena akan memberikan keleluasaan bagi orang yang ini melakukan perkawinan siri.
Oleh karena itu dalam tulisan ini di angkat permasalahan tentang penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap sistem hukum yang telah berlaku. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mempunyai implikasi hukum terhadap ketentuan pembagian harta warisan untuk anak luar kawin. Selanjutnya, penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 masih menimbulkan pro dan kontra seperti dalam pembagian harta warisan yang dilakukan oleh notaris. Banyak masyarakat dan notaris yang masih belum menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi ini untuk pembagian harta warisan.
Kata Kunci: Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, Warisan, Anak Luar Kawin