Abstrak


Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan Di Kota Surakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah


Oleh :
Muhammad Mukhtarrija - E0011205 - Fak. Hukum

Otonomi Daerah  bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah,efisiensi dan efektivitas. Pelaksanaan Otonomi Daerah berdampak terhadap peningkatan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan di daerah termasuk pelayananan bidang ketenagakerjaan. Objek dari penelitian ini untuk mengetahui (1) kewenangan pemerintah daerah dalam pelayanan bidang ketenagakerjaan (2) kendala-kendala yang menghambat pelayanan bidang ketenagakerjaan