Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang permohonan banding serta pertimbangan hakim mengenai PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR: PUT/33 - K/PMT-I/BDG/AD/III/2011 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen (studi kepustakaan) dengan teknik analisis data menggunakan pola berfikir deduktif