Abstrak


Analisis Yuridis Asas Publisitas dalam Pelaksanaan Pendaftaran Fidusia Secara Elektronik


Oleh :
Joel Canggayuda - E0012206 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui telah atau belum terpenuhinya asas publisitas dalam pelaksanaan pendaftaran fidusia secara elektronik. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menelaah langsung ke lapangan mengenai efektif atau tidaknya pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia yang ada. Pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia mulai meningkat ketika Menteri Keuangan mewajibkan semua Lembaga Pembiayaan Non Bank dalam pembiayaan kendaraan bermotor untuk mendaftarkan jaminan Fidusia yang telah dipungut biayanya ke KPF paling lama 30 hari sejak perjanjian.

Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor  8 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Elektronik, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik, pendaftaran Fidusia telah sepenuhnya dilakukan secara online, dan menutup lembaran pendaftaran Fidusia manual ke dalam khazanah sejarah. Pasca Fidusia Online, waktu yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran Fidusia dipotong menjadi hanya tujuh menit.

Pelaksanaan pendaftaran fidusia secara elektronik ini hanya menekankan pada efektifitas waktu semata tanpa memerhatikan aspek-aspek lain yang tidak kalah penting. Pendaftaran fidusia secara elektronik justru menimbulkan masalah hukum yang berkaitan dengan asas publisitas dan kepastian hukum di dalamnya. Pelaksanaan pendaftaran fidusia belum memenuhi asas publisitas karena hanya Notaris yang mampu mengaksesnya. Informasi database tentang rincian objek dalam jaminan fidusia tersebut tidak dapat diakses melalui sistem online ini, keterangan yang ada hanya tertulis “sesuai akta notaris”, dan hanya notaris yang bersangkutan yang dapat mengetahui rincian objek jaminan fidusia tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan fidusia ulang dan sengketa hukum sangat rawan terjadi.

 

Kata Kunci : Pendaftaran, Fidusia Online, Asas Publisitas.