Abstrak


Penilaian Visum Et Repertum sebagai Alat Bukti di Persidangan dan Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 92/Pid.Sus/2015/PN.Skt.)


Oleh :
Narulita Putri Kusmira - E0012278 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitianinibertujuanuntuk mengetahui penilaian Visum et Repertum sebagai alat bukti yang diajukan Penuntut Umum dan mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memutus perkara persetubuhan terhadap anak pada Putusan Nomor: 92/Pid.Sus/2015/PN.Skt.

       Metodepenelitianyangdigunakanadalahpenelitianhukumnormatifbersifatpreskriptifdan terapan.Pendekatanyangdipergunakanadalahpendekatankasus.Sumberbahanhukumyangdigunakanadalahbahanhukumprimerdanbahanhukumsekunder. Tenik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah studi dokumen atau studi kepustakaandenganteknikanalisisbahanhukummenggunakanmetodededuksisilogisme.

      Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, diperoleh hasil bahwa penilaian Visum et Repertum yangdiajukan Penuntut Umum dalam perkara persetubuhan terhadap anak dianggap sebagai alat bukti surat yang sah, karena Visum et Repertumdalam bentuk tulisanyang dibuatoleh pejabat yang berwenang berdasarkan pengetahuannya danditanda tanganidibawahsumpah jabatan,sehingga menjadi akta autentik yang secara otomatis menjadi alat bukti yang sah dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian namun harus dikaitkan dengan alat bukti lain agar tercipta suatu kebenaran materiil.Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan telah memperoleh keyakinan dengan berdasar minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga mempergunakan Visum et Repertum sebagai bahan pertimbangan danmenilai bahwa terdapat keterkaitan yang mendukung antara hasil keterangan pemeriksaan Visum et Repertum dengan tindak pidana yang dilakukan sehingga hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana dan denda.

 

Kata kunci : Pembuktian, Visum et Repertum, Persetubuhan terhadap Anak