Abstrak


Penilaian Pembuktian terhadap Keterangan Saksi Korban Anak Tanpa Sumpah dalam Perkara Persetubuhan Anak Berimplikasi pada Pidana Penjara dan Kerja Sosial (Studi Putusan Nomor 2/PID.SUS.ANAK/2015/PN.DENPASAR)


Oleh :
Kartika Rahmasari Dewi - E0012213 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penilaian pembuktian atas dasar keterangan saksi anak tanpa sumpah sehingga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan sesuai dengan Pasal 171 jo Pasal 184 KUHAP dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan kerja sosial terhadap terdakwa anak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP jis Pasal 71  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anakdalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2015/PN.DPS.

Jenis penelitian hukum ini adalah jenis penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan Penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu berupa bahan primer dan bahan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penulis menggunakan metode analisis logika deduktif selogisme dalam penelitian ini dengan merumuskan fakta hukum dengan cara menarik konklusi atas premis mayor dan premis minor.

Penelitian ini memperoleh hasil bahwa kesesuaian penggunaan alat bukti keterangan saksi anak tanpa sumpah yang digunakan sebagai alat bukti petunjuk sehingga terdakwa anak dinyatakan bersalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 171 jo Pasal 184 KUHAP dan pertimbangan hakim sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP jis Pasal 71  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Dps.

KATA KUNCI : Saksi Anak Tanpa Sumpah, Pembuktian, Persetubuhan Anak.