Abstrak


Problematika Hukum Kekuatan Eksekutorial Putusan Arbitrase


Oleh :
Amanda Pati Kawa - E0010022 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitianinibertujuanuntukmengetahuihambatan mengenai pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia dan alasan putusan arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial secara langsung.

Penelitianinimerupakanpenelitianhukumempirisbersifatdeskriptif analitis.Pendekatanpenelitianmenggunakanpendekatankualitatif. Jenis datahukum yang digunakanadalahdata primer dandatasekunder.Teknikpengumpulanbahanhukum yang digunakanadalahmelaluiwawancara dan studi kepustakaan.Analisisbahanhukumberupa melakukan kajian atau telaah terhadap hasil pengolahan data yang dibantu dengan teori-teori yang telah didapatkan sebelumnya. Analisis dimaksudkan sebagai suatu penjelasan dan interpretasi secara logis, sistematis, dan konsisten.

Hasilpenelitianmenunjukkanbahwahambatan mengenai pelaksanaan putusan arbitrase dibagi menjadi 2 (dua) yaitu hambatan pelaksanaan putusan arbitrase asing dan hambatan pelaksanaan putusan arbitrase nasional. Hambatan pelaksanaan putusan arbitrase asing ada pada persepsi Hakim di Pengadilan sehingga Hakim di Pengadilan menolak putusan arbitrase, sedangkan untuk pelaksanaan putusan arbitrase nasional terletak pada para pihak dan arbiter yang tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mengakibatkan pembatalan putusan arbitrase oleh Hakim di Pengadilan. Adapun yang menyebabkanputusanarbitrase tidak mempunyaikekuataneksekutorialsecara langsung dikarenakansalahsatupihakterutama pihak yang kalah karena mendaftarkan putusan arbitrase yang telah termuat klausul arbitrase ke Pengadilan dantidakadanyaiktikadbaikdari Hakim di PengadilanNegeri untuk menolak mengadili putusan arbitrase yang telah termuat klausul arbitrase.

                                                    

 

Kata Kunci: Problematika Hukum, Arbitrase, Kekuatan Eksekutorial.