Abstrak


Penilaian Pembuktian dan Pertimbangan Hakim Memutuskan Perkara Anak Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dalam Keadaan Memberatkan Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Nomor 01/ Pid. Sus. Anak/2015/ PN. Byl)


Oleh :
Kartika Asmanda Putri - E0012211 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kesesuaian pembuktian dan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan oleh anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ketentuan KUHAP pada putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 01/ Pid. Sus. Anak/2015/ Pn. Byl.

Penelitian normatif  yang bersifat perskriptif  dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan hukum ini menggunakan teknik studi pustaka (library research). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi silogisme.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian dalam perkara pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh Terdakwa Anak terhadap korban dengan menggunakan alat bukti keterangan saksi-saksi, surat yang berupa Visum et Repertum dan keterangan Terdakwa Anak. Penilaian terhadap alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat Visum et Repertum, serta keterangan Terdakwa Anak, sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP jo Pasal 184 KUHAP.

Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh Terdakwa Anak terhadap korban pada putusan ini berdasarkan pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, mengingat Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap Terdakwa Anak yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bedasarkan alat-alat bukti yang sah, bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf d jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 01/ Pid. Sus. Anak/ 2015/ PN. Byl Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Anak bersalah dan dihukum dengan sanksi pidana pembinaan dalam lembaga di PSMP ANTASENA Magelang selama 9 (sembilan) bulan.

 

Kata kunci: Pencurian dengan Kekerasan, Terdakwa Anak, Pembuktian, Pertimbangan Hakim.