Abstrak


Pengajuan Peninjauan Kembali oleh Terpidana Mati Atas Dasar Kekeliruan Menerapkan Hukum dan Kekhilafan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Psikotropika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 39.PK/Pid.Sus/2011)


Oleh :
Redy Ferana Ridoi Yahya - E0008094 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Mati Atas Dasar Kekeliruan Menerapkan Hukum Dan Kekhilafan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Psikotropika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 39.PK/Pid.Sus/2011).

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif  dan terapan bahan yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini   dengan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu KUHAP, sedangkan premis minornya adalah fakta hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 455 K/Pid.Sus/2007.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan :

Pertama, bahwa berdasarkan ketentuan mengenai alasan pemohon Peninjauan Kembali, sudah benar dan sesuai apabila kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagai dasar alasan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali sudah memenuhi kriteria Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP.

Kedua, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 Mahkamah Agung mengambil keputusan membenarkan alasan-alasan pemohon Peninjauan Kembali sesuai ketentuan Pasal 266 ayat (2) huruf  b angka  4, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan Peninjauan Kembali yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor. 455 K/Pid.Sus/2007, tanggal 28 November 2007 jo   putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor. 256/Pid/2007/PT.SBY, tanggal 11 Juli 2007 jo putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. 3412/Pid.B/2006/PN.SBY, tanggal 17 April 2006 dan menjatuhkan putusan berupa putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan daripada pidana mati, dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah).

Kata Kunci : Putusan Hakim, Penunjauan Kembali, psikotropika