Abstrak


Analisis Larangan Pemilikan Tato pada Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Oleh :
Hindrawan Wibisono - E0011156 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dasar munculnya pelarangan pemilikan tato oleh Calon Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian mengetahui apakah sudah sesuai alasan pelarangan pemilikan tato oleh Calon Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan Republik Indonesia ditinjau dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Menggunakan pendekatan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach). Penelitian ini adalah penelitian normatif atau penelitian doktrinal. Sehingga bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekuncer data sekunder. Teknik pengambilan data ini adalah studi dokumen dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, makalah-makalah hukum, jurnal-jurnal, majalah, dan koran.. Semua bahan hukum yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa Pelarangan Pemilikan Tato pada Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Ditinjau dari Konsep HAM didasarkan pada 3 (tiga) faktor pendukung yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Terdapat dua keterkaitan aspek dari faktor filosofis dan sosiologis yaitu aspek etika dan keyakinan atau agama. Sedangkan dari faktor yuridis menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Simpulan selanjutnya menghasilkan bahwa Sebaiknya tato tidak dimasukkan secara tertulis di peraturan perekrutannya namun hanya menjadi aspek penilaian subyektif dari Panitia rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil saja. Karena tato di Indonesia bukan hanya bersifat perilaku menyimpang saja namun tato juga menjadi bagian budaya di salah satu suku di Indonesia.
Kata kunci : Tato, Kejaksaan Republik Indonesia, Hak Asasi Manusia