Abstrak


Analisis yuridis perjanjian warlaba di bidang merek dagang dan rahasia dagang (studi kasus perjanjian waralaba ”soto segeer mbok giyem” Boyolali)


Oleh :
Rizki Nur Annisa - E0012337 - Fak. Hukum

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui rumusan perjanjian waralaba di bidang merek dagang dan rahasia dagang “SOTO SEGEER MBOK GIYEM” BOYOLALI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rumusan perlindungan hukum bagi pemberi waralaba dan penerima waralaba tersebut. Kemudian penelitian ini melakukan pengkajian terhadap perjanjian waralaba tersebut untuk mencapai rumusan dalam penelitian ini.
Skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tehnik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan diperkuat dengan wawancara terhadap pemilik waralaba. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah silogisme dan interpretasi untuk menganalisis pengaturan yang terkait dengan waralaba dan merek dagang serta rahasia dagang.
Perjanjian waralaba tersebut dalam pembuatan dan pemenuhannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi. Peraturan perundang-undangan yang sepenuhnya sesuai dengan Perjanjian waralaba tersebut yaitu KUHPerdata dan masih terdapat belum kesesuaian secara menyeluruh yaitu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 57/M-DAG/PER/9/2014 Jo Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/2012. Atas adanya perjanjian tersebut terlihat perlindungan hukum bagi pemberi waralaba dan penerima waralaba masih belum terpenuhi dengan baik.
Perjanjian waralaba tersebut yang masih belum memenuhi Peraturan Perundangan-Undangan yang ada, maka haruslah segera dipenuhi dan dilengkapi. Kemudian maka dari itu perjanjian waralaba tersebut dapat di lengkapi pokok-pokok isi perjanjiannya sehingga dapat tercapai perlindungan bagi pemberi waralaba dan penerima waralaba secara baik.
Kata Kunci: Waralaba, Perjanjian, Merek Dagang, Rahasia Dagang.