Abstrak


Konstruksi Hukum Pemenuhan Ruang yang Layak untuk Tempat Tinggal


Oleh :
Fatmawati Cahyaningtyas - E0012146 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian  ini bertujuan untuk memberikan preskripsi  terkait pemenuhan hak
dasar  atas  tempat  tinggal  yang  sehat  dalam  Pertimbangan  Hukum  Mahkamah
Konstitusi  dalam  Putusan  Nomor  14/PUU-X/2012  mengenai  luas  minimum  lantai
rumah tunggal dan rumah deret. Penelitian  ini sekaligus juga memberikan preskripsi
mengenai  pengaturan  luas  minimum  lantai  rumah  tunggal  dan  rumah  deret  yang
seharusnya untuk mewujudkan ruang yang layak untuk tempat tinggal.
Penelitian  ini  termasuk  jenis  penelitian  hukum  normatif  yang
bersifat preskriptif,  karena  penelitian  ini  adalah  suatu  penelitian  ilmiah  untuk
menemukan  kebenaran  berdasarkan  logika  keilmuan  dari  sisi  hukum.  Penelitian  ini
menggunakan  pendekatan  peraturan  perundang  undangan  dan  pendekatan  kasus.
Jenis  bahan  hukum  yang  penulis  gunakan  adalah  bahan  hukum  primer  dan  bahan
hukum sekunder.
Berdasarkan  penelitian  ini  diperoleh  hasil  bahwa  Pertimbangan  Hukum
Mahkamah  Konstitusi  dalam  Putusan  Nomor  14/PUU-X/2012  mengenai  luas
minimum lantai rumah tunggal dan rumah deret tidak sesuai dengan pemenuhan hak
dasar atas tempat tinggal yang sehat. Hal ini dikarenakan pertimbangan hukum dalam
Putusan Nomor 14/PUU-X/2012  ini  lebih mengutamakan aspek keterjangkauan bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Hasil penelitian ini diharapkan memberi dasar dan landasan untuk  penelitian
lebih  lanjut  serta  memberikan  sumbangan  pengetahuan  dan  pemikiran  yang
bermanfaat  bagi  pembangunan  ilmu  hukum  khususnya  Hukum  Administrasi
Negara.Manfaat  praktisnya  adalah  dapat  memberikan  preskripsi  bagi  semua  pihak
terkait  konstruksi  hukum  pemenuhan  ruang  yang  layak  untuk  tempat  tinggal..  
Hasil penelitian  ini  pun  dapat  dijadikan  referensi  dalam mengkonstruksikan  hukum
pemenuhan  ruang  yang  layak untuk  tempat  tinggal di Negara  Indonesia  khususnya.
   
Kata kunci : pertimbangan hukum, luas minimum lantai rumah tunggal dan rumah
deret, hak dasar tempat tinggal yang sehat