Abstrak


Tinjauan Kekuatan Bukti Lawan (Tegenbewijs) untuk Membatalkan Akta Otentik dalam Proses Pemeriksaan Perkara Perdata (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 53/PDT.G/2012/PN. JKT. SEL.)


Oleh :
Aninda Zoraya Putri - E0012040 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama fakta-fakta apakah yang menyebabkan batalnya akta otentik dalam proses pemeriksaan perkara perdata. Kedua, bagaimana kekuatan bukti lawan (tegenbewijs) yang dapat membatalkan akta otentik dalam proses pemeriksaan perkara perdata pada praktek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Dalam penelitian hukum ini, penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah metode studi dokumen (studi pustaka), selanjutnya teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis bahan hukum yang bersifat deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa sebelum meninggal dunia, Tan Malaka telah menghibahkan berdasarkan Surat Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 berupa harta benda tanah milik Penggugat dan Tergugat selaku notaris yang mengetahui bahwa penghadapnya (Tan Malaka) dalam keadaan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum masih tetap membuatkan Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009. Terhadap perbuatan Tergugat, maka Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Selanjutnya untuk menguatkan dalil Penggugat, maka Penggugat mengajukan bukti lawan (tegenbewijs) yang dapat membatalkan kekuatan akta otentik pada Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dalam proses pemeriksaan perkara yakni berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 3180 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kotamadya Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal 21 Desember 2000 atas nama Djoni Malaka (Penggugat). Kata Kunci : Bukti Lawan (Tegenbewijs), Akta Otentik, Pembatalan Akta Wasiat