Abstrak


Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Terhadap Putusan Nomor 2/PID.PRAP/2015/PN.KFM Mengenai Penetapan Status Ongky Syahrul Ramadhona sebagai Tersangka Korupsi


Oleh :
Rishma Yuristia - E001125 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:21/PUU-XII/2014 terhadap pengajuan praperadilan mengenai penetapan status Ongky Syahrul Ramadhona sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi dan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu dalam memeriksa dan memutus pengajuan praperadilan berkaitan penetapan status tersangka Ongky Syahrul Ramadhona telah sesuai dengan KUHAP.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan dengan metode pendekatan kasus. Menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku hukum yang relevan dan sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan hukum ini adalah studi dokumen (studi kepustakaan). Teknik analisis bahan hukum dengan metode deduksi silogisme, mengajukan premis mayor dan premis minor kemudian ditarik konklusi.

Hasil penelitian ini antara lain, pertama Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas ruang lingkup Obyek Praperadilan, yaitu Penyidikan sekarang bukan lagi hanya untuk menemukan tersangka, namun setelah proses penyidikan dinyatakan selesai dengan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP baru kemudian dapat ditentukan siapa tersangkanya. Alasan pengajuan praperadilan, penetapan tersangka tidak sah karena tanpa pernah dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi dan tidak terpenuhi adanya dua alat bukti yang sah. Kedua, penyidikan yang dilakukan tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Pasal 184 ayat (1) sehingga penetapan status Ongky Syahrul Ramadhona sebagai tersangka korupsi tidak sah. Atas dasar hal tersebut dalam putusannya: Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

Kata kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Praperadilan, Tersangka Korupsi