Abstrak


Penerapan Asas Unus Testis Nullus Testis oleh Hakim Pengadilan Negeri Menggala dalam Membebaskan Terdakwa Perkara Persetubuhan Anak sebagai Alasan Kasasi (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 979 K/Pid.Sus/2011)


Oleh :
Rinaldi Yushar Rosadi - E0009291 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penulisan hukum ini dilakukan dalam rangka meneliti untuk mengetahui apakah penerapan asas unus testis nullus testis oleh hakim Pengadilan Negeri Menggala dalam membebaskan terdakwa persetubuhan anak sebagai alasan kasasi jaksa penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Sebagai penelitian hukum, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan membaca dan mempelajari literatur-literatur ataupun dokumen lain yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini.

Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil dua kesimpulan bahwa penerapan asas unus testis nullus testis oleh hakim Pengadilan Negeri menggala dalam membebaskan terdakwa persetubuhan anak bertentangan dengan ketentuan KUHAP karena keterangan korban tidak berdiri sendiri. Begitu pula dengan upaya kasasi yang diajukan jaksa, akan tetapi dengan adanya praktik contra legem, upaya kasasi yang dilakukan olah jaksa penuntut umum tetap dapat diajukan.

 

Kata Kunci: Kasasi, Putusan, Asas Unus Testis Nullus Testis.