ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan (1) mengetahui Alasan permohonan kasasi penuntut umum terhadap putusan judex facti menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penipuan pasa Putusan Mahkamah Agung Nomor : 380 K/PID/2015 sesuai pada Pasal 253
KUHAP. (2) mengetahui pertimbangan mahkamah agung mengabulkan kasasi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor : 380 K/PID/2015 telah sesuai dengan pasal 256 KUHAP.
Penelitian Hukum ini merupakan Penelitian Hukum Normative bersifat prespriktif. Jenis dengan pendekatan kasus, Teknik pengumpulan data adalah studi kepustkaan, menggunakan metode logika deduktif dalam
penelitian ini, serta analisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan dalam perkara penipuan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP ayat (1) huruf a; Selanjutnya pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan dalam perkara penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa telah sesuai dan memenuhi Pasal 256 KUHAP, dimana hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.
Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Perkara Penipuan.