Abstrak
Kedudukan dan tanggung jawab franchisee dalam perjanjian waralaba di outlet kebab Turki baba Rafi cabang Surakarta
Oleh :
Vita Ryandini Putri - - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan mengenai kedudukan dan tanggung jawab franchisee dalam Perjanjian Waralaba Kebab Turki Baba Rafi Cabang Surakarta, serta pelaksanaan perjanjian waralaba dari pihak franchisee di Outlet Kebab Turki Baba Rafi Cabang Surakarta , dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh franchisee dalam pelaksanaan perjanjian waralaba dan cara mengatasinya di Outlet Kebab Turki Baba Rafi Cabang Surakarta .
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif interaktif .
Kedudukan dan tanggung jawab franchisee dalam perjanjian waralaba adalah sebagai franchisee perwakilan tunggal dalam pelaksanaan harian outlet milik franchisor pusat, operasional dari usaha franchisee tersebut berada di wilayah Jalan Doyosudirman, Pasar Kliwon, Surakarta. Kedudukan antara franchisee dengan franchisor adalah seimbang di dalam hukum. Karena pada hakekatnya mereka bertanggung jawab secara mandiri dalam usaha yang dijalankan. Tanggung jawab franchisee adalah meliputi segala aspek yang timbul dari operasional bisnis waralaba Kebab Turki Baba Rafi. Pelaksanaan franchisee dalam perjanjian waralaba meliputi prosedur pembuatan perjanjian waralaba Kebab Turki Baba Rafi yang di dahului dengan persentasi bisnis dan mengisi formulir pendaftaran calon franchisee, Bentuk perjanjian waralaba Kebab Turki Baba Rafi dibuat di bawah tangan, berbentuk tertulis, dan berbentuk baku. Jadi perjanjian waralaba tersebut berbentuk formulir yang sudah dibuat terlebih dulu secara sepihak oleh franchisor dan dimungkinkan negosiasi perjanjian lebih dulu, jika franchisee setuju baru perjanjian tersebut ditandatangani dan dengan menggunakan saksi. Hambatan yang dialami franchisee adalah seputar karyawan yang melakukan korupsi uang hasil penjualan produk kebab. Pada dasarnya resiko kegagalan dari bisnis waralaba terbukti sangat kecil dalam prakteknya.
Dengan adanya skripsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah sebagai koreksi agar dikemudian hari dapat membuat peraturan mengenai waralaba dalam sebuah undang-undang. Kepada franchisee supaya ketika akan membeli suatu bisnis waralaba harus benar-benar teliti dan bisnis tersebut sudah berjalan dan diakui memiliki kualitas ciri khas produk waralaba yang berkualitas serta cermat dalam membaca kalusul-klausul perjanjian yang ditawarkan oleh franchisor. Sedangkan untuk masyarakat sebelum memutuskan untuk membeli waralaba mempelajari terlebih dahulu profil dari memilik waralaba dan kualitas produk dari usaha waralaba tersebut.