Abstrak


Penegakan Hukum Persekongkolan Tender Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor : 16/KPPU-L/2014 tentang Dugaan Pelanggaran dalam Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan di SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo)


Oleh :
Apectriyas Zihaningrum - E0012047 - Fak. Hukum

ABSTRAKĀ 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelanggaran hukum persaingan usaha yang terjadi dalam tender pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan di SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo serta untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor: 16/KPPU-L/2014 tentang Dugaan Pelanggaran dalam Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan di SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo berdasarkan aturan penegakan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskiptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulannya berdasarkan studi kepustakaan. Teknik analisis secara deduktif. Pelanggaran hukum persaingan usaha yang terjadi dalam tender pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan di SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo adalah persekongkolan tender dengan jenis gabungan antara horizontal dan vertikal dengan terpenuhinya unsur-unsur Persekongkolan Tender dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kelemahan Putusan KPPU No. 16/KPPU-L/2014 yaitu penerapan sanksi bagi pelanggar dalam kasus tersebut kurang sesuai dengan aturan pemberian sanksi berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan cenderung hanya bagi pelaku usaha yang bersekongkol, kemudian unsur pihak lain secara vertikal dalam putusan tersebut seharusnya juga menyertakan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, serta penggunaan pendekatan Rule of Reason dalam memutus perkara persekongkolan pada tender pada kasus tersebut cenderung terlalu rumit sehingga menjadi kurang sepenuhnya berdasarkan aturan penegakan hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Sedangkan kelebihannya yaitu adanya niat dan keseriusan penegakan hukum persaingan usaha, melindungi atau mengamankan proses tender, mencegah atau meminimalisir potensi fraud dan memastikan terlaksananya good governance dalam tender serta menjadi preseden dalam mencegah dan menindak persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan negara. Kata Kunci: Persekongkolan Tender, Penegakan Hukum, Persaingan Usaha