Abstrak


Prosedur Penindakan Barang Kiriman Pos Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta


Oleh :
Eka Pranila Dewi Trisnawati - D1513024 - Fak. ISIP

Barang kiriman adalah barang yang di kirim oleh pengirim tertentu yang berada di luar negeri dan ditujukan kepada penerima yang berada di dalam negeri. Pengirimannya dapat melalui perusahaan jasa titipan atau pos tukar udara. Barang kiriman pos yang dimasukkan kedalam Indonesia yang berasal dari luar negeri diberlakukan seperti barang impor, karena memenuhi dari pengertian impor sehingga,barang kiriman pos tersebut berlaku ketentuan impor