Abstrak


Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149/Puu-Vii/2009 Tentang Ketenagalistrikan Terhadap Kebijakan Pemisahan (Unbundling) Perusahaan Gas Negara Guna Mencapai Pemenuhan Kesejahteraan Sosial.


Oleh :
Sonia Noeravita - E0012370 - Fak. Hukum

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kebijakan Pemisahaan (Unbundling) kegiatan usaha niaga dan pengankutan Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk mampu memenuhi hak konstitusional warga negara dalam hal pemenuhan kesejahteraan sosial serta kaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149/PUU-VII/2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap kebijakan tersebut.

            Penulisan hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif.

            Kebijakan unbundling melalui Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tidak mampu memenuhi kesejahteraan sosial, pasalnya prinsip dan dampak yang timbul tidak sejalan dengan penguasaan negara atas sumber daya energi yang terdapat pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149/PUU-VII/2009 Tentang Ketenagalistrikan yang menegaskan bahwa unbundling akan menghilangkan penguasaan negara, penguasaan negara akan selalu terikat dengan kesejahteraan sosial.