Abstrak


Implementasi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta mengenai pembayaran royalti terhadap lagu dan musik oleh pengguna komersial di hotel Surakarta


Oleh :
Marisa Dwi Ariesta - - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menjawab permasalahan bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mengenai pembayaran royalti terhadap lagu dan musik oleh pengguna komersial di Hotel Surakarta serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam Implementasi Undang-Undang Hak Cipta terhadap pembayaran royalti tersebut dan solusinya. Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah jenis penelitian hukum empirik yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode studi lapangan yang meliputi observasi, wawancara serta studi kepustakaan yang meliputi buku, daftar atau tabel, dokumen serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah semua data terkumpul kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mengenai pembayaran royalti terhadap lagu dan musik oleh pengguna komersial di Hotel Surakarta, pelaksanaan pembayaran royalti di bidang musik yang dikelola oleh YKCI belum dapat terlaksana dengan baik dan maksimal. The Sunan Hotel, Hotel Lor In, Kusuma Sahid Prince Hotel, dan Hotel Agas Internasional beserta Hotel-Hotel lainnya di kota Surakarta menyadari akan pentingnya perlindungan Hak Cipta lagu dan musik. Akan tetapi kewajiban dari users (Hotel-Hotel) di kota Surakarta belum dapat dilaksanakan karena biaya royalti yang dikenakan masih sangat tinggi dan merugikan revenue hotel tersebut. Berdasarkan wawancara dapat diambil kesimpulan bahwa kendala-kendala yang dihadapi adalah karena ketidaktahuan users (Hotel-Hotel) pada hukum dan kebiasaan masyarakat Indonesia pada umumnya yang plagiat. Implikasi teoritis dari penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang perlu dilakukan yaitu penyempurnaan dan penambahan Undang-Undang Hak Cipta seiring bertambah majunya perkembangan Pencipta karya di Indonesia serta perlu diadakan sosialisasi akan pentingnya membayar royalti dan tindakan hukum yang tegas di dalamnya. Implikasi praktisnya adalah memberikan masukan, pengertian, dan pengetahuan kepada masyarakat pada umumnya dan khususnya kepada para pencipta atau penulis karya cipta lagu dan musik bahwa hukum masih tetap berlaku dan memberikan perlindungan terhadap karya cipta lagu dan musik yang ada.