Abstrak


Peningkatan Hak Atas Tanah dari Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik di Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Febri Eka Pradana - E0010144 - Fak. Hukum

ABSTRAK
FEBRI EKA PRADANA, E0010144, 2015, PENINGKATAN HAK ATAS TANAH DARI HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK DI KABUPATEN SUKOHARJO.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik di Kabupaten Sukoharjo dan apa saja yang menjadi hambatan-hambatan dalam peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik di Kabupaten Sukoharjo.
Penelitian ini diambil dengan metode penelitian normatif dengan konsep in concerto dimana sifat penelitian yang dipakai adalah preskriptif. Dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Untuk jenis dan sumber data penelitian menggunakan data sekunder dimana akan diperoleh data awal yang selanjutnya digunakan dalam penelitian di lapangan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik di Kabupaten Sukoharjo dilaksanakan menurut Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS) dan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.
Dalam proses peningkatan hak atas tanah terdapat hambatan/kendala, yaitu, pertama kurangnya transparansi dalam hal informasi. Kedua kurangnya sosialisasi meningkatkan hak atas tanahnya. Ketiga pada praktiknya pemilihan layanan dan jangka waktu pelayanan tidak sesuai dengan surat edaran nomor 13/SE/VIII/2015 tentang “Layanan Pertanahan 70 – 70” yang telah ditetapkan di kantor pertanahan kabupaten Sukoharjo.
Kata kunci: Peningkatan Hak Atas Tanah, Hak Guna Bangunan, Hak Milik