;

Abstrak


Eksistensi Doktrin Piercing The Corporate Veil Di Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Terhadap Tanggung Jawab Direksi Atas Terjadinya Kepailitan Perseroan Terbatas


Oleh :
Hari Nooryasin - S351402011 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Doktrin Piercing The Corporate Veil
diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
untuk menganalisis tanggungjawab Direksi pada Perseroan Terbatas menurut Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atas terjadinya kepailitan
Perseroan Terbatas dikaitkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1311
K/Pdt/2012 dan Nomor 514 K/PDT.SUS-PAILIT/2013.
Penilitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan historis dan
pendekatan konseptual. Sifat penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan
adalah data hukum sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan
hukum adalah studi kepustakaan (Library research). Teknik analisis bahan hukum
adalah analisis kualitatif dan hasil analisa bahan hukum akan diinterprestasikan
menggunakan metode interprestasi sistematis dan interperstasi gramatikal.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Doktrin Piercing The Corporate Veil diatur
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu
Keberadaan doktrin piercing the corporate veil telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dibuktikan dalam Pasal 3 ayat (2),
tujuan diaturnya piercing the corporate veil adalah memberi perlindungan
pemeganggang saham minoritas dan perlindungan kepada kreditur, karena dengan
diaturnya perihal doktrin Piercing The Corporate Veil memberikan kepastian hukum
bagi organ perseroan terbatas untuk menjalankan perseroan terbatas dan memberikan
kepastian hukum bagi pihak ketiga untuk bekerjasama dalam perseroan terbatas.
Tanggungjawab Direksi pada Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atas terjadinya kepailitan Perseroan Terbatas
adalah Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi maupun tanggung
renteng atas tindakannya yang menyebabkan kerugian pada Perseroan Terbatas.

Kata kunci: Eksistensi, Doktrin Piercing The Corporate Veil, Tanggung jawab Direksi