;

Abstrak


Analisis Penerapan Prinsip Good Corporate Governance terhadap Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas (Studi Kasus PT. Sumalindo LJ Tbk.)


Oleh :
Arga Vella Nirwana Putra - E0012055 - Fak. Hukum

ABSTRAK
 Penulisan hukum ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama
arti penting penerapan prinsip good corporate governance (GCG) kaitannya
terhadap perlindungan hukum pemegang saham. Kedua penerapan prinsip GCG
kaitannya terhadap perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas pada
kasus PT. Sumalindo LJ Tbk (Sumalindo).
 Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan
hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan cyber media.
Selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
 Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi dari penerapan prinsip GCG
sangatlah penting bagi suatu perusahaan dikarenakan mempunyai banyak manfaat
yang menguntungkan bagi pihak internal perusahaan maupun pihak eksternal
perusahaan. Dari keseluruhan maanfaat dari penerapan prinsip GCG bagi suatu
perusahaan akan berujung pada peningkatan nilai (value) perusahaan bagi para
pemegang saham, serta pemenuhan kepentingan bagi para pemangku kepentingan
baik stakeholders maupun shareholders. Apalagi dikaitkan dengan perlindungan
hukum pemegang saham, keberadaan dari prinsip GCG sangat memberikan
perlindungan hukum bagi para pemegang saham pada khususnya pemegang
saham minoritas dikarenakan mengandung bentuk perlindungan terhadap hak-hak
dan kepentingan pemegang saham minoritas. Sedangkan dalam kasus Sumalindo
dapat disimpulkan bahwa belum diterapkannya prinsip GCG kaitannya terhadap
perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam pengelolaan perusahaan.
Adapun prinsip GCG yang sangat minimnya penerapannya adalah prinsip
transparansi dan prinsip akuntabilitas yang berakibat terjadinya pelanggaran
terhadap perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas

Kata Kunci: penerapan, good corporate governance, pemegang saham
minoritas