Abstrak


Argumentasi Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Berdasarkan Alasan Judex Factie Salah Menerapkan Pembuktian Dakwaan Kesatu Subsidair Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1818 K/Pid.Sus/2014)


Oleh :
M. Fairuza Irfany - E0012236 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum berdasarkan alasan Judex Factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP dan apakah pertimbangan hukum Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 256 KUHAP.
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan
hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi silogisme.  
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi
telah memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Dalam perkara ini Judex Factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dengan mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Terkait dengan argumentasi hukum Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie tidak menerapkan hukum
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi adalah telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 256 KUHAP.  

Kata Kunci : Argumentasi Hukum, Judex Factie, Tindak Pidana Korupsi.