;

Abstrak


Validitas peraturan daerah berkaitan dengan adanya perubahan undang-undang yang menjadi landasan pembentukannya dan implikasinya terhadap kebijakan penegakan hukum


Oleh :
Widiarso - - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi berkaitan dengan eksistensi dan validitas peraturan daerah, terkait adanya perubahan undang-undang yang menjadi dasar lahirnya suatu peraturan daerah sebagaimana ada dalam konsiderannya, serta ada atau tidaknya implikasi validitas terhadap kebijakan penegakan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal (normatif) karena hukum diartikan sebagai hukum kaedah ataupun norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya, diperlukan sumber-sumber penelitian. Sumber-sumber penelitian hukum dibedakan menjadi sumber-sumber penelitian yang berupa bahan-bahan hukum primer, terutama adalah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 3002 Tahun 2004 beserta perubahan-perubahannya, dikaitkan dengan Peraturan Daerah, dan bahan-bahan hukum sekunder berupa bahan-bahan yang didapat terutama dari kepustakaan. Dalam kaitan ini dilakukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dengan melakukan langkah-langkah penelitian sebagai berikut: 1. Menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan, dan merumuskannya dalam perumusan masalah; 2. Mengumpulkan bahan-bahan hukum dan bila mana perlu bahan non hukum; 3. Melakukan telaah dengan menggunakan metode induktif dan deduktif; 4. Menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi; 5. Memberikan preskripsi di dalam kesimpulan dan saran yaitu hendaknya Pemerintah Daerah, dalam hal ada pergantian peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan lahirnya suatu Perda sebagaimana ada dalam konsiderannya, segera melaksanakan amanat yang dikemukakan oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 agar peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah otonom wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan taat asas, agar proses kebijakan publik itu sendiri memiliki kekuatan legalitas yang mengikat, sehingga tidak akan menimbulkan kerawanan terhadap terjadinya pelanggaran-pelanggaran beberapa pihak atas kesepakatan yang telah dicapai. Dalam studi kasus ini Pemerintah Daerah Tingkat II Sukoharjo hendaknya segera merubah Peraturan Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 35 Tahun 1990 dengan materi yang menunjuk pada keberadaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, sehingga isinya adalah berupa pelaksanaan dari Undang-undang tersebut dan hal-hal yang bersifat tata cara pelaksanaan, waktu maupun ruang lingkup berlakunya dan hal-hal lain yang bersifat spesifik kedaerahan.