Abstrak


Stelsel Pemidanaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagai Dasar Hukum Pidana Indonesia


Oleh :
Raden Andy Yanrudy Seconegoro - E0012312 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai sanksi pidana berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (criminal code) di Indonesia dan Thailand serta mengetahui persamaan perbedaan
dan kelebihan kekurangan dari pengaturan sanksi pidana di kedua negara.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan. Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan
komparatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer yang berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan Thailand Criminal Code 1956; dan bahan hukum sekunder yang
berupa buku, jurnal, karya ilmiah, dan kamus yang berkaitan dengan sanksi pidana. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan studi
kepustakaan, sedangkan teknis analisis bahan hukum menggunakan metode
deduktif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, ditemukan bahwa pengaturan
mengenai sanksi pidana di Indonesia dan Thailand memiliki beberapa persamaan
dan perbedaan. Persamaannya antara lain kesamaan sistem hukum dan beberapa
sanksi pidananya, sedangkan perbedaannya terletak pada eksekusi/ pelaksanaan
dari sanksi pidananya di masing-masing negara. Kemudian dari persamaan dan
perbedaan tersebut ditemukan kelebihan dan kekurangan dari masing-masing
negara yang mana dapat dijadikan acuan dalam pengaturan sanksi pidana di
kemudian hari.

Kata Kunci : perbandingan hukum, sanksi pidana, KUHP