Abstrak


Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Permohonan Kasasi Penuntut Umum Berdasarkan Alasan Judex Factie Keliru Menafsirkan Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1022 K/Pid.Sus/2014 )


Oleh :
Arinto Agustian Sidabutar - E0012059 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengajuan Kasasi Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie keliru menafsirkan kerugian negara dalam perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dan apakah argumentasi hukum Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie keliru menafsirkan kerugian negara dalam perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 KUHAP.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.

Berdasarkan penelitan yang penulis lakukan maka diperoleh hasil bahwa terkait dengan pengajuan Kasasi Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie keliru menafsirkan kerugian negara dalam perkara korupsi adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Dalam perkara ini Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dengan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga keliru dalam menafsirkan kerugian Negara. Sedangkan terkait dengan argumentasi hukum Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan alasan Factie keliru menafsirkan kerugian negara dalam perkara korupsi telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 256 KUHAP.