Abstrak
Kajian yuridis terhadap putusan hakim dalam tindak pidana pencurian tanaman jenis anthurium (studi kasus di Pengadilan Negeri Karanganyar)
Oleh :
Widyaningsih Sari Sandyahputri - E1105149 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi sanksi pidana dalam kasus pencurian Tanaman Jenis Anthurium di Pengadilan Negeri Karanganyar serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian Anthurium Jemani di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Penelitian ini bila dilihat dari jenisnya merupakan penelitian hukum normatif. Lokasi penelitian yang digunakan adalah Pengadilan Negeri Karanganyar dan perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tehnik pengumpulan data menggunakan identifikasi isi atau studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen, buku, dan sebagainya. Tehnik analisis data yang digunakan adalah analisis isi.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu : Pertama, Implementasi Hakim dalam memberikan putusan dalam perkara tindak pidana pencurian tanaman jenis Anthurium yang dilakukan oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Karanganyar apabila dikaitkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ternyata lebih ringan. Dalam Surat Tuntutannya perbuatan tersebut oleh jaksa dalam putusan No. 30/Pid. B/2008/PN. Kray, didakwa dengan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan sedangkan dalam putusannya hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari atau lebih ringan 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari dari tuntutan jaksa, sedangkan dalam putusan No. 35/Pid. B/2008/PN. Kray didakwa dengan pelanggaran pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan sedangkan putusannya hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari atau lebih ringan 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari. Kedua, mengenai Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa di pengadilan Negeri Karanganyar adalah dengan memeriksa fakta-fakta dipersidangan melalui pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa, para saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan dan dihubungkan dengan unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan pemidanaan dengan mendasarkan pada pertimbangan mengenai yuridis/hukumnya serta fakta-fakta yang terbukti di persidangan hakim menjatuhkan putusan. Dalam kasus pencurian tanaman jenis Anthurium yang penulis teliti, terdakwa dari proses penyidikan sampai dengan penjatuhan putusan tidak didampingi oleh penasehat hukum.