Abstrak


Tinjauan Pembatalan Demi Hukum Surat Dakwaan oleh Hakim dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Penuntutan Penuntut Umum Terhadap Perkara Pencemaran Nama Baik ( Studi Putusan Sela Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 276/Pid.B/2013/Pn.Mtr)


Oleh :
Lintang Jendro Rahmadita - E0012233 - Fak. Hukum

ABsTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembatalan demi hukum Surat Dakwaan oleh Hakim dan Implikasinya terhadap kewenangan penuntutan Penuntut Umum terhadap perkara Pencemaran Nama Baik Pengadilan Negeri Mataram dalam Putusan Sela Nomor : 276/Pid.B/2013/Pn.Mtr Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa Surat Dakwaan merupakan dasar atau kerangka pemeriksaan terhadap terdakwa di suatu persidangan, pembuatan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum memiliki banyak kekurangan karena tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) b didalam KUHAP , yang berakibat hukumnya Batal Demi Hukum Surat Dakwaan tersebut. Implikasi penuntutan Penuntut Umum dalam kasus ini merupakan Putusan Sela yaitu putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara. Hakim menerima eksepsi dari Terdakwa atau Penasihat Hukum, Sesuai dengan Kompetensi relatif terkait dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili segala perkara tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, dalam kasus ini Terdakwa LALU KAHARUDIN, S.Sos , IWAN PAHLAWAN BALUKEA, YOSEP ANDREAS RUKU MAN, dan ANDIK BUDI HARIONO bertempat tinggal di Mataram, maka kedudukan putusan berada pada pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Mataram. Kata Kunci : surat dakwaan, pembatalan demi hukum, pencemaran nama baik