Abstrak


Argumentasi Hukum Penuntut Umum Mengajukan Banding dan Putusan Diterima dengan Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 12/Pid.Sus/2015/Pt Yyk)


Oleh :
Nike Dian Pertiwi - E0012283 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui kesesuaian argumentasi penuntut umum mengajukanupaya bandingdengan ketentuan di dalam KUHAP. Selain itu untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Yoyakarta Menerima dan menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa dengan ketetuan di dalam KUHAP.

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perskriptif. Dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Menggunakan sumber hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan silogisme deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan premis minor dan ditarik suatu kesimpulan.

Hasil dari penelitian ini adalah bahwa penuntut umu dalam mengajukan permohonan banding telah sesuai dengan ketentuan di dalam KUHAP yaitu mengenai adalah dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, tuntutan penuntut umum yang telah sesuai dengan Pasal 182 ayat (1) KUHAP, tenggang waktu pengajuan banding telah sesuai dengan Pasal 233 ayat (2), pengajuan memori banding Pasal 237 KUHAP. Selain itu juga bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam memutuskan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam perkara No. 12/PID.SUS/2015/PT YYK telah sesuai dengan ketentuan di dalam KUHAP dan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu dakwaan pertama penuntut umum telah memenuhi Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dan memori banding penuntut umum yang berisi fakta dipersidangan sesuai dengan Pasal 183 dan Pasal 184 ayat 91) KUHAP. Selain itu Hakim juga telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam memutuskan perkara ini.