Abstrak


Kajian Yuridis Penipuan Arisan Online dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor:842/PID.SUS/2015/PN.SBY)


Oleh :
Priskila Askahlia Sanggo - E0012306 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan arisan online menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara penipuan arisan online pada Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor:842/PID.SUS/2015/PN.SBY. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dimana menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengambilan bahan hukum adalah studi pustaka dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil pembahasan, dihasilkan suatu simpulan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan arisan online menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu pada perseorangan dimana dalam melakukan tindak pidana penipuan arisan online harus ada kesengajaan atau kesalahan terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan unsur-unsur didalam Pasal 28 ayat (1) yang ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 ayat (2). Pertimbangan Hakim yang telah dirumuskan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah sesuai dan telah dipertimbangkan secara seksama baik yang bersifat yuridis maupun non-yuridis maupun terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana penipuan arisan online, tujuan pemidanaan serta fungsi pemidanaan. Kata Kunci: Arisan online, Pertanggungjawaban pidana, Kejahatan cyber.