Abstrak


Kajian terhadap Kasus Pemalsuan Ijazah Transkrip Nilai Universitas Islam Indonesia (Studi Putusan Nomor 123/PID.B/2014/PN.YYK)


Oleh :
Dewi Karika Sari - E0012108 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan hakim dalam kasus
pemalsuan ijazah Universitas Islam Indonesia berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri Yogyakarta Nomor 123/PID.B/2014/PN.YYK. kemudian mengkaji sudah
sesuaikah Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor
123/PID.B/2014/PN.YYK. berdasarkan hukum positif Indonesia yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau
penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif atau terapan. Penelitian ini
menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang
digunakan yaitu dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir
deduktif. Pola berpikir deduktif merupakan cara berpikir pada prinsip-prinsip
dasar, kemudian penelitian menghadirkan objek yang akan diteliti guna menarik
kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa putusan Pengadilan
Negeri Yogyakarta Nomor 123/PID.B/2014/PN.YYK menjatuhkan Pasal 264 ayat
(1) huruf ke -1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa pertimbangan
hakim dalam menerapkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor
123/PID.B/2014/PN.YYK belum sesuai dengan hukum positif yang berlaku
seharusnya hakim mengesampingkan peraturan hukum yang lebih umum seperti
KUHP dan menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan Ijazah, Sistem Pendidikan Nasional