Abstrak


Tindak Pidana Ancaman Kekerasan dan Pembunuhan Melalui Media Elektronik (Studi Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2014/PT.Smg)


Oleh :
Diah Kristi Sarah - E0012111 - Fak. Hukum

ABSTRAK
 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana kasus
pengancaman dan pembunuhan melalui media elektronik berdasarkan Undangundang

Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta
Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan penerapannya melalui pertimbangan hakim
dalam putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 44/Pid.Sus/2014/PT.Smg.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian
hukum doktrinal yang bersifat preskriptif atau terapan. Penelitian ini menggunakan
sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan yaitu
dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Pola berpikir
deduktif merupakan cara berpikir pada prinsip-prinsip dasar, kemudian penelitian
menghadirkan objek yang akan diteliti guna menarik Simpulan terhadap fakta-fakta
yang bersifat khusus.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan tindak
pidana pengancaman kekerasan dan pembunuhan melalui media elektronik diatur
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik pada Pasal 29 juncto 45 ayat (3). Putusan hakim pengadilan
tinggi juga tidak bertentangan dengan hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana. Bahwa pertimbangan hakim dalam menerapkan putusan PengadilanTinggi
Semarang Nomor 44/Pid.Sus/2014/PT.Smg sudah sesuai dengan peraturan yang
berlaku, baik menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun
KUHP. Di sisi lain seharusnya hakim juga mempertimbangkan masalah keadilan bagi
terdakwa dengan melihat fakta persidangan.
 
Kata Kunci: Ancaman kekerasan, Pembunuhan, Media elektronik.