Abstrak


Penerapan Keselamatan dan Kesehata Kerja dalam Rangka Perlindungan Terhadap Buruh di Pt. dan Liris Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Shendy Puspa Pratiwi - E0012363 - Fak. Hukum

Sejalan dengan semakin berkembanganya era industrialisasi pada jaman sekarang ini menyebabkan semakin meningkat pula potensi kecelakaan dan penyakit akibat kerja bagi buruh/ pekerja di tempat kerja. Sehingga perlu adanya perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi buruh/ pekerja sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya tentang keselamatan dan kesehatan kerja .

 Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui peraturan perundang-undangan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah memberikan perlindungan hukum atau belum memberikan perlindungan hukum terhadap buruh/pekerja serta bertujuan untuk mengetahui penerapan perlindungan hukum dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja terhadap buruh/pekerja yang berada di PT.Danliris Kabupaten Sukoharjo.

Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan serta dalam penelitian hukum ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber dalam penyusunan penulisan, penulis menggunakan bahan hukum primer yang berupa peraturan perundnag-undangan tentang K3 dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal, penelitian lain yang relevan. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, klarifikasi dan observasi secara tidak langsung. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah logika deduksi yaitu dengan pengajuan premis mayor kemudian premis minor setelah itu baru ditarik kesimpulan dari kedua premis tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, peraturan perundang-undangan yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan hukum kepada buruh di Indonesia. Hal ini karena belum adanya harmonisasi antara peraturan yang satu dengan yang lainnya. Kemudian PT.Danliris Kabupaten Sukoharjo pada dasarnya telah membuat kebijakan serta melaksanakan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih terdapat beberapa kebijakan perusahaan yang belum dilaksanakan seacara optimal oleh PT.Danliris Kabupaten Sukoharjo.

 

Kata kunci: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Perlindungan Hukum, Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Buruh