Abstrak


Problematika Kumulasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi dalam Perkara Perdata (Studi Putusan Ma. Nomor. 2157 K/Pdt/2012 dan Putusan Ma. Nomor. 571 Pk/Pdt/2008)


Oleh :
Kidung Sadewa - E0012220 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hakim Agung dalam mengabulkan kumulasi gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam putusan nomor. 2157 K/Pdt/2012, mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hakim Agung yang menyatakan kumulasi gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dalam putusan nomor. 571 PK/PDT/2008 dan menganalisis syarat kumulasi gugatan yang dibenarkan menurut tata tertib acara.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis metode induktif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan dikabulkannya kumulasi gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi pada tingkat kasasi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor. 2157 K/Pdt/2012 karena Hakim Agung berpendapat penggugat dapat membuktikan hubungan hukum para pihak, kumulasi gugatan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dan penggugat dapat membuktikan tergugat wanprestasi. Adapun pertimbangan Hakim Agung pada tingkat peninjauan kembali dalam putusan Mahkamah Agung Nomor. 571 PK/PDT/2008 yang menyatakan kumulasi gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dikarenakan gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum tidak dapat disatukan dalam satu gugatan serta adanya putusan ultra petita dalam tingkat kasasi. Syarat kumulasi gugatan yang dibenarkan menurut tata tertib acara adalah terdapat hubungan erat, hubungan hukum dan kesesuaian antara posita dengan petitum.

 

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Kumulasi Gugatan