Abstrak
Telaah konsepsi korupsi dalam perspektif hukum islam
Oleh :
Andi Rakhman Dira - - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai konsepsi korupsi dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari Al Quran, Al Hadis, sumber lain yang berupa buku-buku dan bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep (conceptual approach). Analisis data menggunakan analisis data kualitatif, Teknik analisis data ini dilakukan melalui logika induksi (dari hal khusus ke hal umum), yaitu suatu logika dalam penelitian yang digunakan untuk menarik kesimpulan dari kasus individual nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum.
Korupsi Korupsi dalam tataran konsep sudah diatur dalam Hukum Islam. Berdasarkan penelitian terhadap ayat-ayat Al Qur’an dan Hadis dapat diketahui bahwa konsepsi korupsi dalam perspektif Hukum Islam terdiri dari dua golongan besar yaitu al risywah dan al ghulul. Al risywah dapat disamakan dengan suap, sedangkan al ghulul terdiri dari beberapa bentuk yaitu pejabat menerima hadiah, mengambil sesuatu selain gaji, penggelapan harta zakat, dan penggelapan ghanimah. Selain bentuk ghulul tersebut terdapat juga perbuatan yang termasuk ghulul tetapi tidak dapat dimasukkan dalam kategori korupsi yaitu merebut tanah orang lain dengan tidak sah dan memberikan jabatan kepada orang yang tidak berhak.
Saran yang dapat diberikan adalah perlunya pengkajian lebih mendalam oleh para ahli Hukum Islam mengenai sanksi yang tepat bagi pelaku korupsi dan diperlukan ijtihad bagi perbuatan-perbuatan korupsi modern sesuai tuntutan jaman