Abstrak


Optimalisasi Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencemaran Air yang Dilakukan oleh Perusahaan Batik di Kampoeng Batik Laweyan Solo


Oleh :
Mona Tiur Asihwati Tambunan - E0012252 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana optimalisasi hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana pencemaran air yang dilakukan oleh perusahaan batik di Kampoeng Batik Laweyan Solo serta untuk menegetahui apa hambatan-hambatan yang dihadapi dan upaya yang harus dilakukan dalam rangka menanggulangi tindak pidana tersebut.

            Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif  yang memaparkan data yang ditemukan oleh Penulis dalam penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara untuk mengumpulakn bahan hukum dengan jalan membaca peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi maupun literature yang berhubungan dengan masalah yang diteliti Penulis.Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mendeskripsikan data yang diperoleh dari Penulis.

            Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam optimalisasi hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana penceamran air di Kampoeng Batik Laweyan belum berjalan baik. Terdapat beberapa hasil yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.. Hambatan Dalam mengoptimalisasi hukum pidana di Kampoeng Batik Laweyan yakni diantaranya kurangnya pembinaan dan penyuluhan secara berkala mengenai hukum yang mengatur, kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan serta kendala dalam pembuktian. Upaya yang seharusnya dilakukan dalam mengoptimalisasikan hukum pidana dalam menanggulanggi tindak pidana penceamaran air yang dilakukan oleh perusahaan batik di Kampoeng Batik Laweyan adalah perlu adanya pengawasan yang dari pemerintah dan masyarakat mengenai pembuangan limbah yang mengakibatkan tercemarnya sungai dan pemerintah diharapkan lebih tegas dalam memberikan teguran maupun sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Kata Kunci:     Optimalisasi, Tindak Pidana, Pencemaran Air, Kampoeng Batik Laweyan