Abstrak


Analisis dasar pengajuan kasasi terhadap putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri rantau dengan acara pemeriksaan cepat dan pertimbangan hukumnya oleh mahkamah agung (studi putusan Nomor 12 K/Pid/2003)


Oleh :
Rosyana Amilia Siregar - - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian Hukum ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai proses pemeriksaan dan putusan permohonan Kasasi Kejaksaan Negeri Rantau terhadap putusan bebas perkara pelanggaran Lalu Lintas oleh terdakwa Junaidi AB. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui hal-hal yang menjadi dasar permohonan Kasasi Kejaksaan Negeri Rantau terhadap putusan bebas perkara pidana pelanggaran Lalu Lintas dengan terdakwa Junaidi AB, dan untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan Kasasi Kejaksaan Negeri Rantau terhadap putusan bebas perkara pidana pelanggaran Lalu Lintas dengan terdakwa Junaidi AB. Penulis menyimpulkan bahwa dasar permohonan Kasasi Kejaksaan Negeri Rantau terhadap Putusan Bebas perkara Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dengan terdakwa Junaidi AB adalah bahwa Pengadilan Negeri Rantau telah melakukan kekeliruan dengan alasan Pengemudi/ JUANIDI AB. berdasarkan fakta dipersidangan terbukti tidak memasang lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor dibagian belakang kendaraan sehingga mobil yang dikemudikan oleh Pelanggar/JUNAIDI AB. Sehingga putusan Pengadilan Negeri Rantau beramar “lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) bukan beramar “bebas murni (vrijspraak) atau tidak terbukti. Pengadilan Negeri Rantau tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, karena Hakim Pengadilan Negeri Rantau dalam memutus perkara tilang tersebut menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pelanggaran lalu lintas, tetapi tidak diuraikan pertimbangan-pertimbangan pertimbangan kenapa Terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pelanggaran lalu lintas. Namun terungkap di persidangan bahwa Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.. Pokok dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Memeriksa dan Memutus Permohonan Kasasi Kejaksaan Negeri Rantau terhadap Putusan Bebas Perkara Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dengan Terdakwa Junaidi AB adalah bahwa atas keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat, bahwa ternyata Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut dan hanya mengajukan alasan semata-mata tentang penilaian hasil pembuktian yang sebenarnya bukan merupakan alasan untuk memohon kasasi terhadap putusan bebas, dan bahwa di samping itu Mahkamah Agung berdasarkan wewenang pengawasannya juga tidak melihat bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Rantau dengan telah melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum berdasarkan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima.