Abstrak


Penerapan Kebijakan Tarif Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Pt. Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Cabang Surakarta


Oleh :
Felia Rizki Nur Fatwah - F3213023 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan kebijakan tarif penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Cabang Surakarta. Dengan diterapkan kebijakan tarif sehingga dapat meningkatkan keuntungan dan pendapatan di dalam sebuah perusahaan. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang bertujuan memaparkan suatu karakteristik tertentu dari sebuah fenomena. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari responden dengan melakukan wawancara, dan data sekunder merupakan data yang diperoleh dari tempat penelitian dengan melakukan pengamatan serta buku-buku yang yang berhubungan dengan tarif, asuransi yang digunakan sebagai landasan teori. Kebijakan tarif penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.05/2015 Tentang Cara Pelaksaanaan Imbal Jasa Penjaminan bagi Kredit Usaha Rakyat Mikro,Kecil dan Menengah Pasal 1, yang disingkat IJP-KUR Mikro, Kecil dan Menengah adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjamin dari Pemerintah dalam rangka kegiatan usaha penjaminan KUR Mikro, Kecil dan Menengah, kemudian Pasal 2 IJP-KUR Mikro, Kecil dan Menengah bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program KUR dalam bentuk subsidi pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil, dan Menengah. Pelaksanaan klaim dan subrogasi yaitu tertera dalam kebijakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Mikro, Kecil dan Menengah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa jumlah pendapatan PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Cabang Surakarta pada bulan Januari 2016 – Februari 2016 sebesar Rp 16.420.806.000, dengan menanggung plafon kredit di bulan Januari 2016 sebesar Rp 176.565.898.000 dan bulan Februari 2016 sebesar Rp 226.372.750.000 maka total piutang atau subrogasi bulan Januari 2016 sampai dengan Februari 2016 adalah Rp 402.938.648.000