Abstrak


Analisis Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas Mental Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan No : 50/Pid.Sus/2013/Pn.Ska)


Oleh :
Dian Candra Dewi - E0012113 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas mental sebagai pelaku tindak pidana pencabulan dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/2013/Pn.Ska di Pengadilan Negeri Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan undangundang dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah dengan logika deduktif Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa penyandang disabilitas mental tipe debil dapat bertanggungjawab pidana sehingga dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 50/Pid.sus/2013/PN.Ska penyandang disabilitas mental tersebut dijatuhi pidana penjara 10 (bulan) dengan masa percobaan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, hal ini sesuai dengan saran Pembimbing Kemasyarakatan dari BAPAS, namun dalam menjatuhkan pidana bersyarat hakim tidak menetapkan syarat khusus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pidana Anak.