Abstrak


Penilaian Pembuktian Alat Bukti Visum Et Repertum dan Pertimbangan Hakim Memutuskan Perkara Pengguguran Kandungan dan Melanggar Kesusilaan oleh Prajurit TNI (Studi Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor: 52-K/PM.II11/AD/V/2015)”


Oleh :
Wisnu Wiyangga Caesario - E0012397 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keyakinan hakim mengenai pembuktian dalam perkara tindak pidana pengguguran kandungan dengan menggunakan visum et repertum pada putusan Pengadilan Militer II-II Yogyakarta Nomor: 52-K/PM.II-11/AD/V/2015 apakah telah sesuai dengan Pasal 172 jo Pasal 176 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer. Penelitan ini menggunakan metode penelitan normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis sumber hukum dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, Pembuktian menggunakan visum et repertum dapat meyakinkan hakim telah terjadi tindak pidana pengguguran kandungan sesuai dengan Pasal 172 jo Pasal 176 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer jo Pasal 347 ayat (1) KUHP. Hakim bebas menilai terhadap kesimpulan yang dikemukakan oleh ahli dalam pembuktian kasus ini mendapatkan hasil bahwa visum et repertum dari dokter Klinik Bersalin Amanda yang ditandatangani Dokter, secara formal dinilai sebagai alat bukti surat yang dibuat oleh dokter seorang ahli telah sesuai dengan ketentuan Pasal 172 huruf d jo Pasal 176 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer. Agar dapat meyakinkan hakim atas perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana pengguguran kandungan sesuai dengan Pasal 172 jo Pasal 176 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer jo Pasal 347 ayat (1) KUHP harus didukung dengan alat bukti yang cukup