Abstrak


Implementasi peraturan daerah kota surakarta nomor 2 tahun 2008 tentang kesetaraan difabel terkait pemenuhan hak konstitusional di sektor ketenagakerjaan


Oleh :
Nastitie Kusuma Anggraini - E0012279 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi dari Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel, terkait dengan pemenuhan hak-hak konstitusional warga penyandang difabel di sektor ketenagakerjaan serta menganalisis kendala dan upaya Pemerintah Kota Surakarta dalam mengimplementasikan peraturan daerah tersebut. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan jenis penelitian empiris atau non-doctrinal research yang dilakukan dengan cara mengobservasi fakta maupun gejala sosial yang terjadi di masyarakat untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif serta metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang berdasar pada data-data yang didapatkan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah wawancara dengan berbagai narasumber yang berkompeten dalam bidang ini. Adapun sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini didapat dari keterangan yang diperoleh secara tidak langsung seperti peraturan perundang-undangan terkait serta laporan penelitian lain yang terkait dengan bahasan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel; khususnya terkait dengan pemenuhan hak konstitusional warga penyandang difabel di sektor ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 serta Pasal 25 dan Pasal 27 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel, belum berjalan maksimal apabila dilihat baik dari segi substansi hukum, struktur hukum maupun budaya hukumnya. Dalam proses pelaksanaan peraturan tersebut masih terdapat banyak kendala yang dihadapi. Oleh karena itu, hingga kini masih terus diperlukan upaya-upaya yang harus dilakukan oleh berbagai pihak untuk meningkatkan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel, khususnya terkait dengan aspek pemenuhan hak-hak konstitusional warga penyandang difabel di sektor ketenagakerjaan.
Kata Kunci : Difabel, Hak Konstitusional, Peraturan Daerah, Ketenagakerjaan.