Abstrak


Penerapan sanksi pidana oleh hakim pengadilan negeri sragen terhadap penyalahgunaan narkotika golongan i ( Studi Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2014/PN Sgn)


Oleh :
Dyah Ayu Ramadana Sony Putri - E0012126 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas efek jera dalam sanki pidana perjara yang diganti dengan tindakan rehabilitasi oleh hakim terhadap penyalahguna narkotika.
Penelitian ini diambil dengan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis dan sumber data penelitian menggunakan data primer dengan melalui wawancara dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, karya ilmiah, artikel dan putusan hakim. Sedangkan teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif.
Hasil kesimpulan dari penelitian ini adalah Rehabilitasi yang dilakukan terhadap pasien penyalahgunaan narkotika dapat menyembuhkan namun tidak dapat menjerakan pengguna. Karena rehabilitasi sosial belum dijalankan hanya menjalankan rehabilitasi medis, sanksi tindakan yang diberikan berupa rehabilitasi berfungsi untuk mengembalikan penyalahguna ke kondisi jiwa/mental/kesehatan semula dan dapat kembali bersosialisasi dengan masyarakat, dan seseorang yang sudah terkena imbas narkotika mustahil akan terbebas dari jeratan narkotika apabila menjalankan rehabilitasi hanya dalam hitungan bulan atau tahun. Jaksa sebagai eksekutor tidak melaksanakan eksekusi terhadap sisa masa tahanan Muhammad Amin, karena putusan tidak memerintahkan untuk memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan. Dalam hal ini bukan putusan yang salah tetapi jaksa yang tidak melaksanakan eksekusi sebagai eksekutor.
Kata kunci : sanksi pidana, narkotika, rehabilitasi