Abstrak


Eksekusi putusan serta merta (Studi Putusan Nomor 08/Pdt.G/2011/PN.Pwr di Pengadilan Negeri Purworejo)


Oleh :
Anisa Astri Nugraheni - E0012042 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji bagaimana prosedur pelaksanaan eksekusi putusan serta merta. Hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi putusan serta merta pada putusan nomor 08/Pdt.G/PN.Pwr.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Teknis analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan interaktif model.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur eksekusi putusan serta merta yaitu ijin dari ketua Pengadilan Tinggi untuk melaksanakan eksekusi putusan serta me rta, adanya Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri untuk dilakukan aanmaning, adanya teguran/aanmaning, dikeluarkannya penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri, kemudian eksekusi dapat dilaksanakan dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Dalam menjalankan eksekusi putusan serta merta nomor 08/Pdt.G/PN.Pwr terdapat beberapa hambatan, yaitu: Pihak Termohon keberatan dengan adanya pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa, Terjadi ketegangan antara Panitera dan aparat keamanan dengan Termohon eksekusi, Termohon ekekusi masih tidak bersedia meninggalkan tanah beserta rumah sengketa.
Kata kunci : Eksekusi, Putusan Serta Merta