Abstrak


Penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi (studi putusan nomor 812/pid.sus/2010/pn.bjm dan putusan nomor 36/pid.sus/tpk/2014/pn.jkt.pst)


Oleh :
Danang Adi Nugraha - E0012092 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui sistem pertanggungjawaban pidana
korporasi dan pemidanaan terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi. Tujuan
yang lain untuk mengetahui prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi yang
diterapkan sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor
812/Pid.Sus/2010/PN.BJM yang seharusnya dapat diterapkan dalam Putusan Nomor
36/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst.
Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dengan
menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini
adalah dengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis
menggunakan analisis dengan teknik deduksi berdasarkan metode penalaran deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, bahwa yang
pertama terhadap sistem pertanggungjawaban pidana korporasi telah diatur dalam
Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 dan tujuan pemidanaan terhadap korporasi dalam tindak pidana
korupsi bersifat preventif dan represif, akan tetapi terdapat kelemahan dalam
formulasi aturan mengenai sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dan
pemidanaan korporasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Kedua, terhadap prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi yang
diterapkan dalam Putusan Nomor 812/Pid.Sus/2010/PN.BJM, namun tidak diterapkan
dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst adalah teori identifikasi yang
dianut dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 untuk meminta pertanggungjawaban pidana
korporasi.
Kata Kunci: Penerapan, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Sistem Pemidanaan
Korporasi, Tindak Pidana Korupsi.