Abstrak


Pertanggungjawaban ahli waris debitur dalam penyelesaian kredit dengan jaminan fidusia (Studi di Perseroan Terbatas Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Solo)


Oleh :
Dewi Ayu Pambudi - E0012107 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemudian menjelaskan mengenai
tanggungjawab ahli waris terhadap penyelesaian kredit dengan Jaminan Fidusia
serta menjelaskan langkah hukum yang dimiliki BNI SKC Solo untuk
mendapatkan penyelesaian kredit Jaminan Fidusia debitur meninggal dunia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang bersifat deskriptif.
Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer, data sekunder, dan data
tersier. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan penelitian kepustakaan.
Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan interaktif model.
Berdasarkan hasil penelitian, pada Kredit dengan Jaminan Fidusia debitur
meninggal tanggungjawab penyelesaian kredit beralih kepada ahli waris.
Tanggungjawab ahli waris meliputi kewajiban dan hak. Kewajiban yang diatur
dalam Pasal 123 KUHPer, Pasal 1100 KUHPer, dan Pasal 1318 KUHPer,
mengatur bahwa ahli waris secara otomatis memikul beban utang kredit yang
dimiliki pewaris (debitur meninggal), untuk itu wajib melakukan pembayaran atas
utang tersebut. Hak diatur dalam Pasal 833 KUHPer, Pasal 1023 KUHPer, dan
Pasal 1318 KUHPer, ahli waris memiliki hak untuk meneruskan perjanjian kredit
pewaris dan memiliki hak atas harta milik pewaris, dan terhadap hak waris
tersebut ahli waris dapat menolak. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia tidak mengatur mengenai tanggungjawab ahli waris terhadap perjanjian
Fidusia, hanya Pasal 4 UU Fidusia yang mengatur secara tersirat ketika Perjanjian
pokok beralih tanggungjawab ke ahli waris maka sekaligus terhadap Perjanjian
Jaminan Fidusia berlaku demikian. Langkah hukum yang dimiliki BNI SKC Solo
untuk mendapatkan penyelesaian Kredit dengan Jaminan Fidusia debitur
meninggal dengan 4 (empat) alternatif: Penebusan jaminan, meminta pelunasan
kredit, melakukan Novasi, dan eksekusi Fidusia. Empat cara penyelesaian tersebut
bersifat opsional bukan berjenjang disesuaikan dengan kondisi. Alternatif
penyelesaian yang dimiliki BNI SKC Solo tersebut juga sudah sesuai dengan
KUHPer dan UU Fidusia.
Kata Kunci: Fidusia, Ahli Waris, Kredit, Bank.