Abstrak


Pertimbangan hakim memutus permohonan kasasi para terdakwa pada perkara narkotika berdasarkan alasan judex factie melanggar asas nebis in idem (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1853 K/PID.SUS /2014)


Oleh :
Larasanya Kharissa Tidi - E0012227 - Fak. Hukum

Penelitian ini mempreskripsikan dan mengkaji tentang permasalahan,
pertama, apakah permohonan kasasi para terdakwa berdasarkan alasan Judex
Factie melanggar Asas Nebis In Idem dalam perkara narkotika telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Kedua apakah pertimbangan hakim dalam
memutus pengajuan kasasi para terdakwa pada Putusan Mahkamah Agung Nomor
: 1853 K/PID.SUS/2014 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 KUHAP.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Jenis
dan sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Kemudian
teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif silogisme,
dengan menghubungkan premis mayor dan premis minor kemudian ditarik
konklusi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama alasan pengajuan kasasi
oleh terdakwa karena judex factie melanggar asas nebis in idem telah sesuai
dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu apakah benar suatu peraturan
hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Kedua,
Pertimbangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan terhadap
permohonan kasasi terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 KUHAP,
yaitu mengabulkan permohonan kasasi, karena suatu peraturan hukum tidak
diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya maka Mahkamah Agung
membatalkan putusan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Kata Kunci : Alasan Kasasi, Asas Nebis In Idem, Narkotika.