Abstrak


Studi komparatif ketentuan tentang percobaan tindak pidana dalam kitab undang-undang hukum pidana indonesia dan Singapore Penal Cod


Oleh :
Putu Diana Andriyani - E0012309 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan, perbedaan,
kelebihan, dan kekurangan pengaturan percobaan tindak pidana menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan Singapore Penal Code.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif
dan teknis atau terapan. Dengan pendekatan penelitian berupa pendekatan
undang-undang dan pendekatan perbandingan. Jenis data penelitian ini adalah
data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknik
analisis data yang digunakan bersifat deduksi dengan metode silogisme.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa persamaan
pengaturan percobaan tindak pidana menurut KUHP Indonesia dan Singapore
Penal Code adalah tidak ada penjelasan pengertian percobaan; sanksi pidana bila
tindak pidana selesai dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup; serta sama-sama
ada unsur niat. Sedangkan perbedaannya ada pada penjatuhan sanksi, pengaturan
percobaan pelanggaran yang diatur di Indonesia tapi tidak di Singapura, unsur
tidak selesainya percobaan, serta penjelasan tentang percobaan tidak mampu.
Selanjutnya kelebihan percobaan menurut KUHP Indonesia adalah adanya syarat
yang jelas dan ada keringanan sanksi pidana, sedangkan kekurangannya adalah
masih ada rancu dalam unsur syarat suatu perbuatan dikatakan percobaan tindak
pidana. Kelebihan Singapore Penal Code yaitu pengaturannya tidak rumit seperti
Indonesia, sedangkan kekurangannya adalah tidak lengkapnya pengaturan tentang
percobaan tindak pidana.
Kata Kunci : Percobaan Tindak Pidana, KUHP Indonesia, Singapore Penal
Code