Abstrak


Pembayaran klaim penjaminan nasabah penyimpan pada bank gagal oleh lembaga penjamin simpanan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 615 K/Pdt.Sus/2011)


Oleh :
Fany Fadilla - E0012143 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembayaran klaim penjaminan dan pertimbangan majelis hakim dalam kasus antara Lembaga Penjamin Simpanan melawan Kurator PT. Tripanca Group dan PT. BPR Tripanca Setiadana terkait dengan sengketa pembayaran klaim penjaminan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Jenis dan sumber bahan yang digunakan adalah sumber bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung diantaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 615 K/Pdt.Sus/2011.
Prosedur pembayaran klaim penjaminan ketika bank gagal dimulai dari nasabah yang perlu datang ke kantor bank terlikuidasi untuk melihat pengumuman daftar simpanan dan meminta surat keterangan Tim Likuidasi. Nasabah kemudian mendatangi bank pembayar dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan akan diteliti bank pembayar kemudian akan dilakukan pembayaran ketika simpanannya memenuhi program penjaminan.
Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi ini adalah karena terdapat kesalahan dalam pertimbangan Judex Facti di dalam putusannya. Dilihat dari Teori Gustav Radbruch, putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung ini telah memenuhi tiga unsur yaitu unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sehingga dapat dikatakan sebagai putusan yang ideal.
Kata kunci: Pembayaran klaim penjaminan, Pertimbangan Majelis Hakim, Lembaga Penjamin Simpanan